Jakarta: Ketua bidang Organisasi Serumpun Syarikat Islam, Muhammad Nur Ohoitenan menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Insiden tersebut dinilai sebagai tindakan brutal yang mencederai nilai kemanusiaan sekaligus menjadi ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta. Andrie Yunus diduga diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Menanggapi peristiwa tersebut, ia menyatakan tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Kekerasan semacam ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini berjuang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2026.
Ia juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk para aktivis dan pembela hak asasi manusia yang menjalankan perannya secara sah dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan lainnya yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang kebebasan sipil.
Dalam pernyataannya, ia pun juga menghimbau seluruh organisasi Serumpun Syarikat Islam di berbagai daerah untuk bersama-sama mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dan menangkap otak intelektual di balik aksi teror tersebut.
“Kami menghimbau seluruh elemen organisasi Serumpun Syarikat Islam untuk ikut mengawal proses penegakan hukum dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror,” tegasnya.
Muhammad Nur ohoitenan juga menyampaikan solidaritas dan doa agar Andrie Yunus segera pulih dari luka yang dideritanya serta dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, ia mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, jurnalis, dan komunitas demokrasi untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara adil, terbuka, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Jakarta: Ketua bidang Organisasi Serumpun Syarikat Islam, Muhammad Nur Ohoitenan menyampaikan kecaman keras terhadap aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia
Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Insiden tersebut dinilai sebagai tindakan brutal yang mencederai nilai kemanusiaan sekaligus menjadi ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta. Andrie Yunus diduga diserang oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Menanggapi peristiwa tersebut, ia menyatakan tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.
“Serangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan. Kekerasan semacam ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil yang selama ini berjuang memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” katanya dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Sabtu, 15 Maret 2026.
Ia juga menegaskan negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin keamanan setiap warga negara, termasuk para aktivis dan pembela hak asasi manusia yang menjalankan perannya secara sah dalam sistem demokrasi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta berbagai ketentuan lainnya yang menegaskan komitmen negara dalam menjaga ruang kebebasan sipil.
Dalam pernyataannya, ia pun juga menghimbau seluruh organisasi Serumpun Syarikat Islam di berbagai daerah untuk bersama-sama mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap dan menangkap otak intelektual di balik aksi teror tersebut.
“Kami menghimbau seluruh elemen organisasi Serumpun Syarikat Islam untuk ikut mengawal proses penegakan hukum dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku maupun aktor intelektual di balik peristiwa ini. Negara tidak boleh kalah oleh tindakan teror,” tegasnya.
Muhammad Nur ohoitenan juga menyampaikan solidaritas dan doa agar Andrie Yunus segera pulih dari luka yang dideritanya serta dapat kembali menjalankan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia.
Sebagai bagian dari masyarakat sipil, ia mengajak seluruh elemen bangsa, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, jurnalis, dan komunitas demokrasi untuk terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan secara adil, terbuka, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)