Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

PPKM Darurat Bakal Dilonggarkan Saat Kasus Covid-19 Melandai

Kautsar Widya Prabowo • 20 Juli 2021 04:57
Jakarta: Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dilonggarkan. Syaratnya, kasus covid-19 di Indonesia harus melandai.
 
"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien pasien yang ada," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 19 Juli 2021. 
 
Jokowi mengatakan bila PPKM darurat buru-buru dilonggarkan akan menyebabkan rumah sakit kolaps. Ini akan berdapak pada penanganan pasien covid-19.

Baca: Pengamanan Takbir Keliling di Jakarta Diperketat
 
Jokowi meminta setiap individu disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) dengan menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker. Masyarakat juga diminta tak takut vaksin.
 
"Saya minta kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang didukung jajaran forkopimda betul-betul semuanya fokus dan bertanggung jawab terhadap semua ini," tutur Jokowi
 
Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat sejak 3 Juli 2021. Kebijakan tersebut membatasi aktivitas masyarakat di seluruh aspek, seperti bekerja, belajar, dan beribadah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan