Ilustrasi kecelakaan pesawat/Medcom.id
Ilustrasi kecelakaan pesawat/Medcom.id

Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182, Baru 35 Ahli Waris Dapat Santunan

Anggi Tondi Martaon • 03 November 2022 14:42
Jakarta: Pemerintah sudah memberikan uang santunan kepada ahli waris korban pesawat Sriwijaya Air SJ182. Belum semua ahli waris menerima santunan.
 
"Ahli waris penumpang yang sudah menerima ganti rugi sesuai dengan PM Peraturan Menteri Perhubungan) Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, kami mencatat adalah sebanyak 35 orang," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiartono di Komisi V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 3 November 2022.
 
Sedangkan, 27 ahli waris belum menerima santunan berdasarkan Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tersebut. Alasannya, masih menyelesaikan proses pelengkapan dokumen.

Sebanyak delapan ahli waris berstatus belum dapat melengkapi dokumen. Sedangkan, dua ahli waris menunggu jadwal penandatanganan dokumen penyelesaian.
 

Baca: Investigasi Sriwijaya Air SJ182, KNKT: Suara Pilot Tak Terekam


"Sedangkan keluarga daripada korban yang ahli waris yang belum bersedia menandatangani dokumen penyelesaian sebanyak 17 orang," ungkap dia.
 
Selain itu, Isnin menjelaskan setiap ahli waris korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 mendapat santunan sebesar Rp1,25 miliar. Mereka juga mendapat tambahan Rp250 juta dari pihak maskapai Sriwijaya Air. 
 
"Sehingga total yang diterima Rp1,5 miliar di luar santunan Jasa Raharja sebesar Rp50 juta," ujar dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan