MK menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2014 yang berjumlah 903 perkara. MI/RAMDANI
MK menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2014 yang berjumlah 903 perkara. MI/RAMDANI

Emosi, Hakim MK Usir Saksi dari Tim Relawan Hanura

Renatha Swasty • 30 Mei 2014 14:35
medcom.id, Jakarta: Sidang panel perkara perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014 diwarnai dengan pengusiran saksi dari Partai Hanura. Pengusiran terjadi karena saksi yang dihadirkan dianggap tidak dapat memberikan keterangan yang berkaitan buat perkara yang diajukan.
 
Ketua Hakim Konstitusi panel tiga Ahmad Fadlil Sumadi sempat mengusir dua orang saksi dari ruang sidang yang berada di lantai empat Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (30/5/2014).
 
Kejadian itu berlangsung saat seorang saksi dari Jawa Barat IX pemilihan Subang diminta untuk menjelaskan hubungannya dengan partai Hanura. Bukannya menjelaskan, saksi menjawab yang lain.

"Hubungannya apa saudara menjadi saksi?" tanya Hakim Fadlil
 
"Saya saksi, sebagai warga negara yang ingin menegakkan keadilan," terangnya
 
"Ini forumnya partai politik bukan untuk menunjukan nasionalisme. Kalau enggak ada kepentingan keluar aja dari sini," tegas Fadlil.
 
Mendengar jawaban tegas Hakim, saksi pun akhirnya menjawab bahwa ia adalah tim relawan Hanura. Hakim pun bisa menerima dan persidangan kembali dilanjutkan.
 
Namun, tak berapa lama, Hakim Fadlil kembali marah dan akhirnya mengusir si saksi sebab ia tidak bisa menjelaskan berapa jumlah DPT yang tengah dipermasalahkan di Subang.
 
"Jadi berapa jumlah DPT nya?"
 
"Tapi saya adanya yang di Majalengka pak."
 
"Bagaimana ini? saksi ini mau dilanjutkan saja atau bagimana, pengacara?" tanya Hakim Ketua Fadlil pada tim pengacara.
 
"Kalo Majalengka saja mau enggak?" jawab saksi sambil tetawa.
 
"Diam kamu! ini diberhentikan saja, dan silakan keluar dari persidangan," tegas Hakim.
 
Melihat hal ini, tim pengacara pun tidak dapat berbuat banyak dan menyetujui untuk tindak melanjutkan persidangan. Saksi lainnya pun akhirnya tidak jadi bersaksi karena dirasa tidak akan memberikan jawaban.
 
Sampai berita ini diturunkan, persidangan sendiri masih di skors dan akan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan