Seorang anggota Tim SAR mencari tanda-tanda keberadaan AirAsia QZ8501 dari udara. (foto: AP/Dewi)
Seorang anggota Tim SAR mencari tanda-tanda keberadaan AirAsia QZ8501 dari udara. (foto: AP/Dewi)

Kompensasi untuk Awak AirAsia QZ8501 48 Kali Gaji

Desi Angriani • 08 Januari 2015 20:09
medcom.id, Jakarta: Selain para penumpang, enam awak AirAsia yang tewas dalam jatuhnya QZ8501 juga berhak mendapat asuransi. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan nilainya adalah 48 kali gaji terakhir masing-masing awak. 
 
"Ya terdaftar sebagai peserta. Akan dapat klaim 48 kali upah mereka (kru AirAsia-red). Kalau upah 10 juta dapatnya 480 juta," kata Dirut BPJS Elvyn G. Masassya seusai diterima Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (8/1/2015)
 
Enam awak pesawat yang tewas dalam musibah pada Minggu (28/12/2014) adalah Iriyanto (pilot), Wanti Setiawati, Khairinusi Haidar Fauzi, Oscar Desano, Wismoyo Ari Prambudi dan Saiful Rakhmad (teknisi). Semuanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan kopilot tidak termasuk yang mendapatkan asuransi dari BPJS sebab bukan WN Indonesia.

 BPJS Ketenagakerjaan hanya akan menjamin peserta yang sudah terdaftar dan berhak mendapat klaim. Sementara untuk biaya pengobatan BPJS memberikan dana Rp 15 juta per orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan