Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Pentolan FPI Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Jakarta, Minggu dini hari, 13 Desember 2020. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Populer Nasional: Rizieq Tolak Berikan Hasil Tes Hingga Penyuap Edhy Prabowo Jadi JC

Yogi Bayu Aji • 22 April 2021 05:40
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Muhammad Rizieq Shihab mengakui menolak memberikan hasil tes PCR covid-19 kepada orang lain. Alasannya, Rizieq takut hasil tesnya dipolitisasi.
 
Hal ini diungkap Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berdalih banyak kabar buruk terkait kondisinya saat menjalani rawat inap di Rumah Sakit UMMI Bogor pada November 2020.
 
"Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, saya berikan. Tapi kalau kemudian diteror dengan buzzer, dikatakan Habib Rizieq sudah mampus, kritis, koma, ini apa?" ucap Rizieq di PN Jaktim, Rabu, 21 April 2021.
 
Baca: Rizieq Mengakui Tolak Berikan Hasil Tes Covid-19

Rizieq mengakui membuat surat penolakan resmi saat diminta Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk memberikan hasil swab tersebut. Dia juga mengakui meminta tim medis Rumah Sakit UMMI Bogor tidak memberikan hasil tes tersebut.
 
Artikel terkait sidang Rizieq menjadi berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Pembaca juga menyoroti berita Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati geram tren nikah usia muda marak di Nusa Tenggara Barat (NTB). 
 
"Kalau kita bicara masalah perkawinan anak, ini kan dampaknya luar biasa ya. Baik dari sisi pendidikan, kemudian kesehatan reproduksi, demikian juga akan terjadi kemiskinan lintas generasi," kata Bintang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021.
 
Bintang segera mencari cara agar pernikahan dini di NTB berakhir. Dia juga minta pemerintah setempat membantu menghapus pemikiran nikah usia muda di NTB.
 
Berita mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan justice collaborator Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, juga menarik perhatian netizen. Suharjito menjadi terdakwa penyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
 
"Mengabulkan permohonan justice collaborator," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu malam, 21 April 2021.
 
Majelis menilai Suharjito memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 04 Tahun 2011 soal tata cara penetapan saksi pelaku yang bekerja sama. Suharjito dianggap bukan pelaku utama dan membantu pengungkapan kasus.
 
Berita terkait Rizieq Shihab, tren pernikahan usia muda, hingga kasus Edhy Prabowo masih terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan