Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menurunkan status beberapa daerah dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Penurunan level ini berdasarkan perkembangan covid-19 di daerah terkait. Penurunan level PPKM diikuti beberapa pelongaran aktivitas masyarakat.
Salah satunya, pembukaan tempat ibadah. Tempat ibadah hanya boleh menampung 30 orang.
Baca: Kode Menko Luhut soal Nasib Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan didasari hasil pemantauan perkembangan covid-19 di sejumlah daerah.
"Akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Jakarta: Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menurunkan status beberapa daerah dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 4 menjadi level 3. Status ini berlaku mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.
"Pulau Jawa-Bali, aglomerasi, Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya sudah bisa level 3 mulai 24 agustus 2021," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 23 Agustus 2021.
Penurunan level ini berdasarkan perkembangan
covid-19 di daerah terkait. Penurunan level PPKM diikuti beberapa pelongaran aktivitas masyarakat.
Salah satunya, pembukaan tempat ibadah. Tempat ibadah hanya boleh menampung 30 orang.
Baca:
Kode Menko Luhut soal Nasib Perpanjangan PPKM
Sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 di Jawa dan Bali. Perpanjangan didasari hasil pemantauan perkembangan covid-19 di sejumlah daerah.
"Akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)