Jakarta: Jasa Marga menyampaikan akan ada kenaikan tarif Tol Dalam Kota. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Melansir Instagram resmi Jasa Marga, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota diberlakukan sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” demikian dikutip dari @jasamargametropolitan.
Kenaikan tarif tol ini berkisar sebesar Rp500 sampai Rp1.500 tergantung dengan golongannya. Kendati begitu, pihak Jasa Marga belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakukan tarif Tol Dalam Kota terbaru.
Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota
Adapun rincian tarif baru Tol Dalam Kota adalah sebagai berikut:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Jakarta:
Jasa Marga menyampaikan akan ada kenaikan
tarif Tol Dalam Kota. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Melansir Instagram resmi Jasa Marga, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota diberlakukan sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” demikian dikutip dari @jasamargametropolitan.
Kenaikan tarif tol ini berkisar sebesar Rp500 sampai Rp1.500 tergantung dengan golongannya. Kendati begitu, pihak Jasa Marga belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakukan tarif Tol Dalam Kota terbaru.
Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota
Adapun rincian tarif baru Tol Dalam Kota adalah sebagai berikut:
Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)