Melansir Instagram resmi Jasa Marga, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota diberlakukan sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” demikian dikutip dari @jasamargametropolitan.
Kenaikan tarif tol ini berkisar sebesar Rp500 sampai Rp1.500 tergantung dengan golongannya. Kendati begitu, pihak Jasa Marga belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakukan tarif Tol Dalam Kota terbaru.
| Baca juga: Ini Tarif Baru Tol Bocimi Seksi Ciawi-Cigombong yang Naik per 7 Agustus 2024 |
Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota
Adapun rincian tarif baru Tol Dalam Kota adalah sebagai berikut:Tarif Sekarang
Golongan I: Rp 10.500Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
Tarif Baru
Golongan I: Rp 11.000Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id