Jalan Tol Dalam Kota. Jasa Marga
Jalan Tol Dalam Kota. Jasa Marga

Tarif Tol Dalam Kota Bakal Naik, Ini Rinciannya

Fatha Annisa • 15 September 2024 12:28
Jakarta: Jasa Marga menyampaikan akan ada kenaikan tarif Tol Dalam Kota. Kenaikan tarif ini berlaku untuk Ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
 
Melansir Instagram resmi Jasa Marga, @jasamargametropolitan, penyesuaian tarif untuk ruas Tol Dalam Kota diberlakukan sebagaimana Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
 
“Pemberlakuan tarif baru ini mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan peningkatan pelayananan dari Ruas Tol,” demikian dikutip dari @jasamargametropolitan.
 
Kenaikan tarif tol ini berkisar sebesar Rp500 sampai Rp1.500 tergantung dengan golongannya. Kendati begitu, pihak Jasa Marga belum mengumumkan tanggal pasti pemberlakukan tarif Tol Dalam Kota terbaru.
 
 
Baca juga: Ini Tarif Baru Tol Bocimi Seksi Ciawi-Cigombong yang Naik per 7 Agustus 2024

 

Daftar Tarif Baru Tol Dalam Kota

Adapun rincian tarif baru Tol Dalam Kota adalah sebagai berikut:
 

Tarif Sekarang 

Golongan I: Rp 10.500
Golongan II dan III: Rp 15.500
Golongan IV dan V: Rp 17.500
 

Tarif Baru

Golongan I: Rp 11.000
Golongan II dan III: Rp 16.500
Golongan IV dan V: Rp 19.000
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan