Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pengguna KRL. Surat tanda registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan dari tempat kerja sudah tidak berlaku.
“Persyaratan berlaku bagi pengguna rute KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, kereta api Prambanan Ekspres, dan kereta lainnya dibawa operasional KAI Commuter,” kata reporter Metro TV, Jean Willyam, melaporkan untuk tayangan Metro Siang, Kamis, 9 September 2021.
Penumpang diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat memindai barcode yang telah disediakan petugas. Aplikasi yang dipakai penumpang akan menunjukkan warna yang berbeda untuk setiap tahap vaksinasi yang telah diterima.
Warna biru juga penumpang telah divaksinasi sebanyak dua kali, kuning jika sudah divaksinasi dosis pertama, dan berwarna merah belum pernah menerima vaksinasi. Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan penumpang KRL berlaku sejak Rabu, 8 September 2021.
Namun, operator KRL masih dalam tahap transisi. Syarat sertifikat vaksinasi wajib dipenuhi mulai, Sabtu, 10 September 2021. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 terkait pemberlakuan sertifikat vaksin sebagai syarat pengguna KRL. Surat tanda registrasi Pekerja (STRP) dan surat keterangan dari tempat kerja sudah tidak berlaku.
“Persyaratan berlaku bagi pengguna rute KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, kereta api Prambanan Ekspres, dan kereta lainnya dibawa operasional KAI Commuter,” kata reporter
Metro TV, Jean Willyam, melaporkan untuk tayangan
Metro Siang, Kamis, 9 September 2021.
Penumpang diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi agar dapat memindai barcode yang telah disediakan petugas. Aplikasi yang dipakai penumpang akan menunjukkan warna yang berbeda untuk setiap tahap vaksinasi yang telah diterima.
Warna biru juga penumpang telah divaksinasi sebanyak dua kali, kuning jika sudah divaksinasi dosis pertama, dan berwarna merah belum pernah menerima vaksinasi. Penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat perjalanan penumpang KRL berlaku sejak Rabu, 8 September 2021.
Namun, operator KRL masih dalam tahap transisi. Syarat sertifikat vaksinasi wajib dipenuhi mulai, Sabtu, 10 September 2021.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)