ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Lagi, Pelaku Pinjol Ilegal Ditangkap

Siti Yona Hukmana • 12 November 2021 10:27
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal. Pelaku seorang perempuan.
 
"Ditangkap 10 November 2021, kemarin," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada Medcom.id, Jumat, 12 November 2021. 
 
Andri belum mau membeberkan identitas perempuan itu. Peran pelaku yang ditangkap di kawasan Jakarta itu juga belum diekspose. 

"Intinya pengembangan dari seluruh jaringan itu, ditangkap satu orang," ujar Andri. 
 
Sebelumnya, polisi menangkap warga Tiongkok WJS selaku otak pinjol ilegal yang menyebabkan ibu tewas gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah. WJS diringkus di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, saat hendak berangkat ke Turki, sekitar pukul 20.23 WIB pada Selasa, 2 November 2021. 
 
Baca: Ini Kronologi Penangkapan Otak Pinjol Ilegal Penyebab Nasabah Bunuh Diri
 
WJS merupakan direktur bisnis dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Inovasi Milik Bersama (IMB). WJS merekrut sejumlah orang untuk menjadi karyawan KSP IMB dan merekrut pinjol ilegal untuk menjadi mitra KSP IMB. 
 
WJS juga membangun sistem pembayaran bernama Flinpay untuk melancarkan aksinya. WJS memerintahkan tersangka GC alias ER alias ED, yang lebih dahulu ditangkap untuk mengintegrasikan sistem pembayaran payment gateway (Flinpay) ke dalam sistem milik perusahaan transfer dana (Afinpay) melalui sistem integrasi yang dinamakan Application Programming Interface (API).
 
Polisi terus mengembangkan kasus ini. Bareskrim Polri berupaya memberantas pinjol ilegal di Tanah Air yang meresahkan masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan