Jakarta: Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menangkap seorang penjual sisik trenggiling berinisial BS, 52, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu unit motor.
"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Subhan menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan sisik trenggiling. Sisik itu ditawarkan seharga Rp3,5 juta rupiah per kilogram oleh pelaku.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023. Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pukul 20.20 WIB.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Jambi dan Riau. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf D junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar. Selain itu, Gakkum KLHK juga mencatat sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum
KLHK) menangkap seorang penjual sisik
trenggiling berinisial BS, 52, di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tim operasi mengamankan barang bukti berupa 3,3 kilogram sisik trenggiling, satu unit ponsel, dan satu unit motor.
"Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di rumah tahanan Polda Jambi. Sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum LHK Wilayah Jambi," Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 16 Maret 2023.
Subhan menuturkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait penjualan sisik trenggiling. Sisik itu ditawarkan seharga Rp3,5 juta rupiah per kilogram oleh pelaku.
Informasi tersebut ditindaklanjuti melalui kegiatan operasi peredaran tumbuhan dan
satwa liar yang dilaksanakan oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Balai KSDA Jambi dan Polda Jambi pada 12 Maret 2023. Tim operasi berhasil menangkap tersangka di Jalan Lintas Timur Sumatra pukul 20.20 WIB.
Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan peredaran satwa liar di Jambi dan Riau. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf D junto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Saat ini, Gakkum KLHK telah melakukan 1.915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia. Sebanyak 453 di antaranya adalah operasi tumbuhan dan satwa liar. Selain itu, Gakkum KLHK juga mencatat sebanyak 1.366 perkara pidana dan perdata telah dibawa ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)