Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan daerah selain Jawa dan Bali diatur dalam Inmendagri nomor 43 Tahun 2022.
"Seluruh daerah berstatus PPKM level 1," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal daam keterangan tertulis, Senin, 5 September 2022.
Safrizal mengatakan substansi kedua Inmendagri tidak begitu jauh dari penerapan sebelumnya. Status level PPKM itu berdasarkan masukan dari para ahli.
Baca juga: Kasus Covid-19 Bertambah 2.340 Hari Ini |
"Namun kita harus tetap terus waspada karena positivity rate selama 30 hari ke belakang masih di atas standar WHO (Organisasi Kesehatan Dunia)," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id