Ilustrasi: MI
Ilustrasi: MI

Polisi Ungkap Penjualan Anak Laki-Laki di Puncak

Lukman Diah Sari • 31 Agustus 2016 15:07
medcom.id, Jakarta: AR, 41, menjual laki-laki di bawah umur untuk pemuas nafsu sesama jenis melalui Facebook. Polisi menangkap AR di salah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Selasa malam 30 Agustus.
 
Saat penangkapan, polisi menemukan tujuh laki-laki bersama AR, enam di bawah umur dan seorang berusia 18 tahun. Penangkapan AR berawal dari patroli polisi di dunia maya dan mendapati salah satu akun Facebook menjual anak laki-laki.
 
"Yang bersangkutan mengeksploitasi anak laki-laki, kemudian dipertemukan dengan pengguna laki-laki juga," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Khusus Polri Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2016).
 
Agung memperkirakan ada 99 anak laki-laki yang dieksploitasi AR. Mayoritas korban berasal dari Jawa Barat. Polisi masih memeriksa korban yang ditemukan bersama AR untuk mengungkap penyebab mereka mau dijual.
 
"Kami tahu bahwa untuk bisa merekrut anak-anak ada sesuatu yang lain. Ini sedang kami dalami dengan tim agar bisa identifikasi lebih dalam," tegasnya.
 
AR nyatanya seorang residivis. Ia pernah dipenjara karena menjual perempuan. "Pelaku belum lama keluar lembaga pemasyarakatan, karena kasus yang sama," ujar Agung.
 
Menurut Agung, AR akan dijerat Pasal Tindak Pidana Penjualan Orang, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Pornografi. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan