Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyosialisasikan UU KIA di CFD Jakarta. Foto: Beranda Antara.
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menyosialisasikan UU KIA di CFD Jakarta. Foto: Beranda Antara.

DPR RI sosialisasikan UU KIA di CFD Jakarta

Antara • 21 Juli 2024 11:56
Jakarta: DPR RI menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), Sosialisasi dilakukan di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Jakarta.
 
"Undang-Undang ini harus terus kami sosialisasikan supaya masyarakat ikut mengawal pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024," kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat dikutip dari Antara, Minggu, 21 Juli 2024.
 
Muhaimin menyebut UU KIA lahir sebagai upaya untuk mengatasi akar permasalahan terkait ibu dan anak; yakni masa kehamilan, kelahiran, balita, hingga munculnya ancaman stunting.

"Kita bersyukur bangsa Indonesia menghasilkan undang-undang yang sangat penting bagi kesejahteraan ibu dan anak ini sebagai upaya kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera," ujarnya.
 
Baca juga: Asyik! UU KIA Atur Ibu Melahirkan Bisa Cuti Hingga 3 Bulan

Dia mengharapkan UU KIA bisa dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Baikoleh pemerintahan saat ini, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin, maupu pemerintah selanjutnya.
 
"Maupun nanti pemerintahan Prabowo Subianto. Kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting, Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang besar," katanya.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan dilakukan pada 2 Juli 2024.
 
UU itu memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja yang melahirkan. salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan maksimal selama enam bulan.
 
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022 terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan