Jakarta: Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik jalur darat, laut, dan udara. Kebijakan ini dikhususkan bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi covid-19 lengkap.
"Sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR (polymerase chain reaction) negatif," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Luhut mengatakan detail peraturan akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait. Beleid itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca: Jabodetabek Kini Berstatus PPKM Level 2
Selain itu, pemerintah mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri penonton. Namun penonton harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas di wilayah PPKM level 4 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 100 persen," papar Luhut.
Jakarta: Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan baru bagi pelaku perjalanan domestik jalur darat, laut, dan udara. Kebijakan ini dikhususkan bagi masyarakat yang sudah mendapat
vaksinasi covid-19 lengkap.
"Sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR (
polymerase chain reaction) negatif," kata Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Pulau Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 7 Maret 2022.
Luhut mengatakan detail peraturan akan diterbitkan kementerian/lembaga terkait. Beleid itu bakal diterbitkan dalam waktu dekat.
Baca:
Jabodetabek Kini Berstatus PPKM Level 2
Selain itu, pemerintah mengizinkan seluruh kompetisi olahraga dihadiri penonton. Namun penonton harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster dan menggunakan PeduliLindungi.
"Dengan kapasitas di wilayah PPKM level 4 25 persen, level 3 50 persen, level 2 75 persen, dan level 1 100 persen," papar Luhut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)