medcom.id, Jakarta: Lebih dari 10 saksi sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian, 37. Kuat dugaan, pembunuhan terhadap Rian sudah direncanakan.
"Lebih dari 10 saksi sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Iqbal tak merinci saksi yang sudah diperiksa. Hanya, dia memastikan, semua keterangan saksi akan terus didalami dan dikonfirmasi dengan keterangan tersangka, Andy alias AW, 38.
Reka ulang saat Andy membunuh Rian.MTVN/Lukman Diah Sari
Keterangan Andy berubah-ubah. Polisi mengendus banyak keganjilan dalam kasus ini. "Ya maka dari itu, kita dalami semua informasi yang didapat," terang Iqbal.
Andy, sejauh ini, adalah satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Rian. Lelaki yang dikenal korban sebagai paranormal itu terancam pasal berlapis: Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365.
Andy mengaku, menghabisi nyawa Rian di kamar Nomor 5, Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014. Menurut dia, korban menghina dirinya. Keluarga Rian sempat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok, tapi polisi mengabaikan.
Ibu kandung Rian (tengah) sudah menduga Andy adalah pembunuh anaknya.MTVN/Lukman Diah Sari
medcom.id, Jakarta: Lebih dari 10 saksi sudah diperiksa terkait kasus pembunuhan Hayriantira alias Rian, 37. Kuat dugaan, pembunuhan terhadap Rian sudah direncanakan.
"Lebih dari 10 saksi sudah diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).
Iqbal tak merinci saksi yang sudah diperiksa. Hanya, dia memastikan, semua keterangan saksi akan terus didalami dan dikonfirmasi dengan keterangan tersangka, Andy alias AW, 38.
Reka ulang saat Andy membunuh Rian.MTVN/Lukman Diah Sari
Keterangan Andy berubah-ubah. Polisi mengendus banyak keganjilan dalam kasus ini. "Ya maka dari itu, kita dalami semua informasi yang didapat," terang Iqbal.
Andy, sejauh ini, adalah satu-satunya tersangka dalam kasus pembunuhan Rian. Lelaki yang dikenal korban sebagai paranormal itu terancam pasal berlapis: Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 365.
Andy mengaku, menghabisi nyawa Rian di kamar Nomor 5, Hotel Cipaganti, Garut, Jawa Barat, pada 30 Oktober 2014. Menurut dia, korban menghina dirinya. Keluarga Rian sempat melaporkan kasus ini ke Polres Metro Depok,
tapi polisi mengabaikan.
Ibu kandung Rian (tengah) sudah menduga Andy adalah pembunuh anaknya.MTVN/Lukman Diah Sari Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)