Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan delapan tersangka perusakan Mal Aeon Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Para tersangka berasal dari 23 orang yang ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto, di Polres Jaktim, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, penetapan delapan tersangka berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Delapan tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang merusak pagar, ada yang merusak pos, kaca-kaca juga pecah," ujar Suyudi.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 160 KUHP beserta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Jaktim.
Kondisi di sekitar pusat perbelanjaan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur, usai diserang warga, Selasa, 25 Februari 2020. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Baca: Kerusuhan JGC Akibat Banjir di Pemukiman
Aksi unjuk rasa di Jakarta Garden City, Selasa, 25 Februari 2020, berujung ricuh. Massa berdemo karena merasa area resapan air berkurang karena adanya JGC.
Ratusan warga datang dari tiga kampung. Mereka berasal dari Rorotan, Jakarta Utara; serta dari Jalan Kayu Jati, dan Jalan Tambun Rengas, Cakung Timur, Jaktim.
Jakarta: Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan delapan tersangka perusakan Mal Aeon Jakarta Garden City (JGC), Cakung. Para tersangka berasal dari 23 orang yang ditangkap polisi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami tetapkan delapan orang sebagai tersangka tindak kekerasan secara bersama-sama," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Suyudi Ario Seto, di Polres Jaktim, Rabu, 26 Februari 2020.
Menurut dia, penetapan delapan tersangka berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Delapan tersangka ini memiliki peran berbeda-beda.
"Ada yang merusak pagar, ada yang merusak pos, kaca-kaca juga pecah," ujar Suyudi.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 juncto Pasal 160 KUHP beserta Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasusnya kini ditangani Polres Metro Jaktim.
Kondisi di sekitar pusat perbelanjaan AEON Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, Jakarta Timur, usai diserang warga, Selasa, 25 Februari 2020. Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Baca:
Kerusuhan JGC Akibat Banjir di Pemukiman
Aksi unjuk rasa di Jakarta Garden City, Selasa, 25 Februari 2020, berujung ricuh. Massa berdemo karena merasa area resapan air berkurang karena adanya JGC.
Ratusan warga datang dari tiga kampung. Mereka berasal dari Rorotan, Jakarta Utara; serta dari Jalan Kayu Jati, dan Jalan Tambun Rengas, Cakung Timur, Jaktim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)