Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia. Foto:Medcom.id/ Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers penangkapan kurir sabu jaringan Malaysia. Foto:Medcom.id/ Siti Yona Hukmana

Polisi Tangkap Kurir Sabu 10,5 Kg Jaringan Malaysia

Siti Yona Hukmana • 21 Juni 2019 20:28
Jakarta: Polda Metro Jaya menangkap tiga kurir narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Malaysia di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu, 16 Juni 2019. Ketiga pelaku berinisial EB, IT, dan R. 
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka ditangkap membawa barang haram tersebut dari Malaysia perairan menuju wilayah perbatasan Indonesia. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat menuju Pontianak.  
 
"Ada empat orang dalam mobil. Tapi, sopir mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa oleh tersangka, karena mobil itu adalah mobil rental. Jadi, sopir hanya berstatus sebagai saksi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat, 21 Juni 2019.

Menurut Argo, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika di perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
 
Pelacakan para tersangka dibantu dengan telepon satelit. Pasalnya, para tersangka biasa melakukan transaksi menggunakan telepon satelit di atas kapal kayu di tengah perairan. 
 
"Transaksi dilakukan di perairan bebas agar tidak terdeteksi. Mereka juga menggunakan telepon satelit untuk komunikasi agar tidak diketahui polisi dan bea cukai," beber Argo. 
 
Komunikasi para tersangka berhasil dilacak polisi. Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat pada Minggu, 16 Juni 2019.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya; 12 bungkus alumunium foil berisi narkotika jenis sabu seberat 10.502 gram setara 10,5 kilogram, dua bungkus alumunium foil berisi ekstasi, dan satu buah telepon genggam satelit. 
 
"Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku diperintah LIM yang diduga WNA Malaysia. Saat ini masih dilakukan pengejaran dengan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan polisi Malaysia," pungkas Argo. 
 
Ketiga tersangka dijerat Pasal 113 Subsider Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya seumur hidup atau pidana mati.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan