Ilustrasi obat ivermectin. Foto: AFP/Luis Robayo
Ilustrasi obat ivermectin. Foto: AFP/Luis Robayo

Tok, Ivermectin Sah Jadi Obat Terapi Covid-19

Rendy Renuki H • 15 Juli 2021 10:04
Jakarta: Ivermectin akhirnya sah mendapatkan izin menjadi obat covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan surat izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) pada 13 Juli 2021.
 
Dalam izin tersebut terdapat delapan obat terapi covid-19. Termasuk di dalamnya Ivermectin yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik.
 
Surat izin edar yang dikeluarkan BPOM itu ditujukan kepada pemilik EUA, pimpinan distributor obat, pimpinan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, dan kantor kesehatan pelabuhan.

"Telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA) sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola obat yang diberikan EUA," bunyi petikan pernyataan BPOM.
 
"Mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek, dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan," lanjut pernyataan dalam surat yang ditetapkan Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini.
 
Berikut daftar obat Covid-19 yang mendapatkan izin edar BPOM:
 
1. Remdesivir
2. Favipiravir
3. Oseltamivir
4. Immunoglobulin
5. Ivermectin
6. Tocilizumab
7. Azithromycin
8. Dexametason
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan