Jakarta: Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatra Utara: Kabupaten Serdang Bedagai,
Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November 2021
Jakarta: Pemerintah
memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di
luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk
PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima
Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Sumatra Utara: Kabupaten Serdang Bedagai,
- Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
- Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
- Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
- Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
- Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca:
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)