Jakarta: Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
Aceh: Kota Banda Aceh
Sumatra Utara: Kabupaten Serdang Bedagai,
Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November 2021
Jakarta: Pemerintah
memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di
luar Pulau Jawa dan Bali pada 9-22 November 2021. Sejumlah wilayah masuk
PPKM level 1.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19," dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima
Medcom.id, Selasa, 9 November 2021.
Berikut daerah luar Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1:
- Aceh: Kota Banda Aceh
- Sumatra Utara: Kabupaten Serdang Bedagai,
- Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Samosir
- Kalimantan Tengah: Kabupaten Pulang Pisau
- Kalimantan Selatan: Kabupaten Tanah Bumbu
- Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
- Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara
- Sulawesi Tengah: Kabupaten Morowali
- Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe Utara
- Gorontalo: Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo
- Maluku Utara: Kabupaten Pulau Morotai
- Papua: Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke
- Papua Barat: Kabupaten Manokwari
Beleid diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 8 November 2021.
Baca:
PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 22 November 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)