ilustrasi hewan kurban. MI/Agus Utantoro
ilustrasi hewan kurban. MI/Agus Utantoro

Ini Aturan Berkurban saat Iduladha di Tengah PPKM Darurat

Cindy • 11 Juli 2021 10:32
Jakarta: Kementerian Agama menerbitkan aturan terkait penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan selama tiga hari yakni, 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah. 
 
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi di wilayah PPKM Darurat.
 
Berikut isi lengkap aturan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah di pulau Jawa dan Bali:

1. Penyembelihan hewan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan jaga jarak sosial (social distancing)
2. Penyembelihan hanya dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berkurban
3. Penyembelihan hewan kurban wajib menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan, maupun alat yang digunakan harus diperhatikan dengan baik
4. Penyembelihan hewan kurban sebisa mungkin dilakukan di rumah potong hewan
5. Rumah potong hewan yang mengalami keterbatasan penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di tempat lain
6. Dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban. Pembagian daging kurban harus diantarkan ke tempat tinggal warga yang berhak menerima
7. Penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yaitu 11 Zulhijah, 12 Zulhijah, dan 13 Zulhijah.
 
Baca: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021
 
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menetapkan Iduladha 1442 Hijriah jatuh pada 20 Juli 2021. Penetapan dilakukan dalam sidang isbat awal Zulhijah pada 10 Juli 2021.
 
"Hilal sudah di atas ufuk dan terdapat laporan hilal teramati secara mufakat, sehingga 1 Dzulhijjah 1442 H ditetapkan jatuh Minggu 11 Juli 2021, dengan begitu Hari Raya Iduladha pada Selasa 20 Juli 2021," kata Menag Yaqut dalam sidang isbat virtual, Sabtu, 10 Juli 2021.
 
Penetapan Iduladha 2021 dilakukan pada sesi ketiga sidang isbat. Sesi pertama yang dimulai pukul 17.00 WIB diisi pemaparan posisi hilal awal Zulhijah 1442 H. 
 
Sementara itu, pada sesi kedua Menag Yaqut memaparkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia. Diakhiri dengan pengumuman hilal dan hasil sidang isbat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan