Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Youtube BPMI Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Youtube BPMI Setpres

Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Sebagai Kepala PPATK

Theofilus Ifan Sucipto • 25 Oktober 2021 09:49
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala PPATK.
 
Pelantikan Ivan di Istana Negara, Jakarta Pusat, digelar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengambil sumpah terhadap Ivan.
 
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan dalih apa pun tidak memberikan atau menjanjikan apa pun kepada siapa pun," kata Ivan saat membaca sumpah jabatan di Istana Negara, Senin, 25 Oktober 2021.

Ivan bersumpah tidak akan menerima langsung atau tidak langsung juga janji dari siapa pun. Dia juga bersumpah merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan.
 
Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Sebagai Kepala PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Youtube BPMI Setpres
 
"Saya bersumpah akan melakukan tugas dan kewajiban sebagai Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," kata Ivan.
 
Terakhir, Ivan bersumpah setia pada negara. Serta menaati konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Ivan akan mengemban tugas baru untuk masa jabatan 2021 hingga 2026. Keppres ditetapkan Jokowi pada Jumat, 22 Oktober 2021.
 
Ivan bukan sosok asing di PPATK. Dia telah bergabung sejak 2006 dan pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, seperti Ketua Kelompok Riset dan Analisis Non Bank; Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
 
Teranyar, Ivan dilantik sebagai Deputi Bidang Pemberantasan pada Agustus 2020. Kala itu Ivan bertugas meningkatkan dan mengoptimalkan upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT).
 
Baca: PPATK-Polri Sepakat Terapkan Pasal TPPU ke Setiap Pelaku Kejahatan Ekonomi
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan