Seminar Akademik bertema ‘Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum’. Foto: Istimewa
Seminar Akademik bertema ‘Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum’. Foto: Istimewa

Cegah Malpraktik, FH UPH Dorong Penguatan Hukum Kesehatan di Indonesia

Annisa ayu artanti • 07 Mei 2026 17:00
Ringkasnya gini..
  • Kasus dugaan malpraktik membuat pemahaman hukum kesehatan semakin penting.
  • FH UPH menilai perlindungan pasien dan tenaga medis harus berjalan seimbang.
  • Reformasi regulasi kesehatan dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik.
Jakarta: Meningkatnya kasus dugaan malpraktik di Indonesia menegaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan yang komprehensif bagi tenaga medis dan praktisi hukum.
 
Seperti diketahui, spanjang 2023-2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi terkait malpraktik, dengan 24 kasus di antaranya berujung kematian.
 
Meski Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan, organisasi profesi, dan masyarakat, penerapannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. Kondisi ini menunjukkan bahwa selain aspek medis, persoalan hukum menjadi faktor krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan
 
Menjawab kebutuhan tersebut, Program Studi (Prodi) Doktor Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menyelenggarakan Seminar Akademik bertema ‘Pemahaman Hukum Kesehatan bagi Tenaga Kesehatan dan Praktisi Hukum’ pada 4 Mei 2026 di Auditorium Gedung D502, Kampus Utama UPH Lippo Village, Tangerang.
 
Ketua Panitia Seminar Akademik, Natasha Ratulangi menyampaikan kompleksitas hukum kesehatan terus meningkat seiring perkembangan teknologi medis dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak hukum.
 
Wakil Dekan FH sekaligus Ketua Prodi Magister Hukum UPH Agus Budianto memberikan perspektif terkait hukum Kesehatan. Menurutnya, layanan kesehatan harus ditempatkan dalam perspektif perlindungan konsumen.

“Hukum tidak perlu masuk ke setiap persoalan medis, kecuali jika menimbulkan akibat serius. Karena itu, seminar ini penting agar lahir pemahaman sekaligus kesepakatan yang dapat diterapkan dalam praktik nyata,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
 
Sementara itu, Kaprodi Doktor Hukum UPH Henry Soelistyo Budi juga menegaskan bahwa hukum dan kesehatan merupakan dua bidang yang tidak dapat dipisahkan.
 
Baca juga: Dugaan Malpraktik, Ibu Muda Laporkan Dokter ke Konsil Kesehatan

“Kami mengapresiasi reformasi regulasi kesehatan melalui pendekatan omnibus law yang menyederhanakan berbagai aturan menjadi satu payung hukum. Ke depan, pendidikan doktoral hukum diharapkan dapat turut mengawal kebijakan ini dengan cara membekali akademisi dengan perspektif yang tidak hanya yuridis, tetapi juga kontekstual terhadap praktik kesehatan,” ujarnya.

Reformasi kesehatan nasional

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha memaparkan transformasi sistem kesehatan nasional dilakukan mulai dari penguatan layanan primer berbasis pencegahan hingga percepatan pemanfaatan teknologi digital dan bioteknologi.
 
Ia menekankan bahwa reformasi regulasi kesehatan, termasuk pembentukan Majelis Disiplin Profesi (MDP), menjadi langkah penting untuk memperjelas batas antara pelanggaran disiplin dan ranah pidana. Melalui digitalisasi layanan kesehatan seperti platform Satu Sehat, pemerintah juga mendorong keterbukaan data guna meningkatkan akuntabilitas, meminimalkan sengketa, dan membangun kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.
 
“Transparansi sistem dan pemahaman hukum menjadi kunci keberhasilan transformasi kesehatan. Mari jadikan hukum sebagai instrumen membangun kepercayaan publik dan menjaga keseimbangan perlindungan pasien serta tenaga kesehatan,” ujarnya.
 
Melalui materi ‘Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Pasien dan Tenaga Medis’, dosen FH, MARS, dan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Jovita Irawati menegaskan bahwa hukum dan kedokteran harus berjalan beriringan untuk menciptakan layanan kesehatan yang profesional dan adil.
 
Ia pun mendorong peningkatan pemahaman tenaga medis terhadap aspek hukum dan kode etik, penguatan komunikasi terbuka melalui informed consent, penyelesaian sengketa secara nonlitigasi berbasis restorative justice, serta penguatan regulasi oleh pemerintah dan institusi kesehatan.
 
“Hukum dan kedokteran sama-sama penting demi perlindungan tenaga medis sekaligus pemenuhan hak pasien,” jelasnya.
 
FH UPH menegaskan perannya sebagai ruang dialog akademik yang menjembatani perspektif hukum dan kesehatan dalam menjawab tantangan di bidang medis dan hukum.
 
Diskusi lintas disiplin tidak hanya memperkuat pemahaman yang adil dan proporsional, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan diri mahasiswa. Hal ini sejalan dengan pendekatan holistis bagi pendidikan di UPH untuk mempersiapkan pemimpin masa depan berkualitas unggul yang takut akan Tuhan dan siap berdampak bagi masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>