Jakarta: Pemerintah akan menghapus masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing yang berkunjung ke Bali mulai 14 Maret 2022. Kebijakan ini juga bisa dipercepat.
"Kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir, angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat konferensi secara daring, Senin, 28 Februari 2022.
Baca: 14 Maret, Pemerintah Uji Coba PPLN ke Bali Tanpa Karantina
Luhut menyebut uji coba tanpa karantina ini berlaku dengan sejumlah persyaratan. Berikut selengkapnya:
Syarat PPLN masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret
Adapun beberapa syarat PPLN dapat bebas masuk ke Bali tanpa perlu karantina:
1. PPLN harus menunjukkan pembayaran booking hotel untuk minimal empat hari, bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali
2. PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau booster
3. PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar
4. PPLN harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing
5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang masuk.
Baca: Luhut: Karantina Perjalanan Luar Negeri 3 Hari Mulai Berlaku 1 Maret
Kebijakan tanpa karantina bisa berlaku di seluruh Indonesia
Luhut menuturkan pemerintah berencana memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada 1 April 2022. Tapi, uji coba di Bali harus berjalan baik.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," ucap dia.
Meski begitu, pemerintah akan tetap memantau data perkembangan pandemi covid-19 ke depan. Setelah itu, pemerintah baru akan memutuskan memperluas kebijakan tanpa karantina yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca: Sejak Dibuka 4 Februari, 1.600 Wisman Sambangi Bali
Jakarta: Pemerintah akan menghapus
masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan turis asing yang berkunjung ke Bali mulai 14 Maret 2022. Kebijakan ini juga bisa dipercepat.
"Kalau data-data nanti selama seminggu ke depan angka (kasus harian covid-19) membaik. Karena di Bali kami lihat selama beberapa minggu terakhir, angkanya terus membaik," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan lewat konferensi secara daring, Senin, 28 Februari 2022.
Baca:
14 Maret, Pemerintah Uji Coba PPLN ke Bali Tanpa Karantina
Luhut menyebut uji coba tanpa karantina ini berlaku dengan sejumlah persyaratan. Berikut selengkapnya:
Syarat PPLN masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret
Adapun beberapa
syarat PPLN dapat bebas masuk ke Bali tanpa perlu karantina:
1. PPLN harus menunjukkan pembayaran
booking hotel untuk minimal empat hari, bagi WNI harus menunjukkan bukti domisili di Bali
2. PPLN harus sudah menerima vaksinasi lengkap atau
booster
3. PPLN juga harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar
4. PPLN harus kembali melakukan tes PCR di hari ketiga di hotel masing-masing
5. Ajang internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali
6. Akan dilakukan pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang masuk.
Baca:
Luhut: Karantina Perjalanan Luar Negeri 3 Hari Mulai Berlaku 1 Maret
Kebijakan tanpa karantina bisa berlaku di seluruh Indonesia
Luhut menuturkan pemerintah berencana memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia yang ditargetkan pada 1 April 2022. Tapi, uji coba di Bali harus berjalan baik.
"Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," ucap dia.
Meski begitu, pemerintah akan tetap memantau data perkembangan pandemi covid-19 ke depan. Setelah itu, pemerintah baru akan memutuskan memperluas kebijakan tanpa karantina yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca:
Sejak Dibuka 4 Februari, 1.600 Wisman Sambangi Bali Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)