Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta merespons Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. Ini penting agar penularan covid-19 segera terkendali.
"Tindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Wiku mendorong pemda mempersiapkan implementasi SE tersebut. Caranya dengan menyediakan fasilitas vaksinasi booster serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Selain itu, Wiku meminta penyelenggara acara baik yang sudah maupun akan mengajukan izin memperhatikan beleid itu. Ketentuan dalam SE Satgas perlu dijalankan guna memastikan keamanan dan kenyamanan acara.
"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil di lapangan," ucap dia.
Pemerintah kembali menyesuaikan tata laksana kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Penyesuaian itu untuk mengendalikan penularan covid-19 yang tengah meningkat.
Baca: Kasus Covid-19 Meningkat, Pencegahan Harus Diperketat
Hal itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE tersebut,” kata Wiku.
Jakarta: Pemerintah daerah (pemda) diminta merespons Surat Edaran (SE)
Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19. Ini penting agar penularan
covid-19 segera terkendali.
"Tindaklanjuti SE ini dengan peraturan daerah masing-masing," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa, 21 Juni 2022.
Wiku mendorong pemda mempersiapkan implementasi SE tersebut. Caranya dengan menyediakan fasilitas
vaksinasi booster serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
Selain itu, Wiku meminta penyelenggara acara baik yang sudah maupun akan mengajukan izin memperhatikan beleid itu. Ketentuan dalam SE Satgas perlu dijalankan guna memastikan keamanan dan kenyamanan acara.
"Penyesuaian kebijakan ini akan terus dipantau implementasinya sesuai data dan kondisi riil di lapangan," ucap dia.
Pemerintah kembali menyesuaikan tata laksana kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang. Penyesuaian itu untuk mengendalikan penularan
covid-19 yang tengah meningkat.
Baca:
Kasus Covid-19 Meningkat, Pencegahan Harus Diperketat
Hal itu tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Satgas Covid-19 merilis dan memberlakukan secara efektif SE tersebut,” kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)