Salah satu bentuk komitmen itu ialah terwujudnya perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari maksimal Rp25 juta menjadi Rp100 juta.
"Kesejahteraan PMI menjadi bagian komitmen pemerintah bersama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa, 21 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, menjelaskan penghargaan tersebut diberikan karena kebijakan progresif yang selama ini diperlihatkan Airlangga.
Baca: Ma'ruf Instruksikan Kemenaker-BP2MI Meningkatkan Perlindungan Pekerja Migran
Benny mengatakan Airlangga selalu mendengarkan usulan-uslan BP2MI. Salah satunya, merevisi peraturan Menko Perekonomian tentang pedomen KUR terhadap PMI.
"Menko Airlangga mendengarkan usulan-usulan BP2MI untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Menko Perekonomian tentang Pedoman Pelaksanaan KUR terhadap PMI," ujar Benny.