Jakarta: Kubah masjid tempat ibadah Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, dibongkar untuk dilakukan alih fungsi. Rumah ibadah itu diimbau tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan seluruh umat muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaidi dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Januari 2022.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus itu antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," kata dia.
Wawan mengajak seluruh umat muslim menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," tegas dia.
Jakarta: Kubah masjid tempat ibadah
Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Sintang, Kalimantan Barat, dibongkar untuk dilakukan alih fungsi.
Rumah ibadah itu diimbau tetap difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat Islam.
"Rumah ibadah JAI yang sudah berdiri di Sintang agar dapat tetap difungsikan sebagai masjid yang bisa dimanfaatkan seluruh umat muslim. Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan," kata Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB)
Kementerian Agama (Kemenag) Wawan Djunaidi dalam keterangan resmi, Minggu, 30 Januari 2022.
Wawan juga meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus.
Persyaratan khusus itu antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara," kata dia.
Wawan mengajak seluruh umat muslim menerima anggota JAI untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. Anggota JAI juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.
"Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)