Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Arif Firmansyah/Antara
Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik. Foto: Arif Firmansyah/Antara

Kemendagri Sebut RUU Pemindahan Ibu Kota Masih Mentah

Fachri Audhia Hafiez • 24 Agustus 2019 15:23
Jakarta: Pelaksana Tugas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik menyebut rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota masih mentah. Naskah akademik soal pemindahan ibu kota belum rampung.
 
"Belum. Masih melakukan persiapan-persiapan," kata ujar Akmal dalam diskusi bertajuk 'Gundah Ibu Kota Pindah' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 24 Agustus 2019.
 
Akmal mengatakan setiap kementerian dan lembaga masih berembuk untuk menyusun naskah akademis tersebut. Setiap kementerian dan lembaga sudah bertemu dan memberikan masukan sesuai perspektif masing-masing. Namun, Akmal masih bungkam terkait pembahasan tersebut.

"Setiap kementerian dan lembaga memberikan masukan seperti ini, itu, nah nanti Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang akan menggodok," ujar Akmal.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR fraksi PKS Hidayat Nur Wahid menyebut pemindahan ibu kota perlu didasarkan pada Undang-Undang. Ia meminta pemerintah lebih dulu mengajukan rancangan Undang-Undang (RUU) pemindahan ibu kota.
 
Ia mengatakan negara seharusnya mengedukasi rakyat untuk menaati UU dan konstitusi dalam memindahkan ibu kota. Pemerintah tak bisa sepihak. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan