Ilustrasi vape. freepik
Ilustrasi vape. freepik

BNN Kaji Soal Pelarangan Vape di Indonesia

Adri Prima • 25 Agustus 2025 22:49
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana akan mengkaji lebih dalam terkait pelarangan rokok elektrik alias vape.
 
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengatakan langkah ini menyusul negara tetangga Singapura lebih dulu melarang penggunaan vape.
 
"Tentunya akan menjadi bagian dari pendalaman kita tentunya kita perlu duduk bersama dulu dan kita akan lihat ke depan seperti apa," ujar Suyudi Ario Seto kepada wartawan dikutip dari Media Indonesia, Senin, 25 Agustus 2025.
 

Potensi penyalahgunaan narkotika melalui vape


Ia menambahkan, pertimbangan lain untuk melarang vape adalah karena dalam banyak kasus, produk rokok elektrik tersebut kerap menjadi cara penyalahgunaan narkotika. 
 
Baca juga:
Ingin Tobat Ngevape? Kamu Bisa Lakukan 5 Trik Ini


Suyudi belum bisa memastikan soal kepastian pelarangan vape. Menurutnya, hal ini masih harus melalui banyak kajian yang melibatkan banyak pihak.
 
"Kemungkinan itu pasti ada saja. Tapi kan kita harus lihat data yang sesungguhnya. Beri saya kesempatan untuk kita nanti mendalami hal ini. Yang jelas narkoba harus kita tindak tegas," jelasnya. 
 
Diketahui, pemerintah Singapura melarang konsumsi vape. Bahkan pemerintah Singapura memberikan ancaman pidana bagi warga yang melanggar ketentuan tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan