Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Medcom.id/Joy Jones
Demo kawal putusan MK di Gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024. Medcom.id/Joy Jones

Polda Metro Jaya Pulangkan 300 Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada, 19 Orang Tersangka

M Rodhi Aulia • 24 Agustus 2024 10:09
Jakarta: Polda Metro Jaya memulangkan 300 dari 301 orang pengunjuk rasa atau demonstran yang sebelumnya ditangkap dalam aksi menolak revisi UU Pilkada pada Kamis 22 Agustus 2024 lalu. 
 
Penangkapan ini dilakukan karena para demonstran dianggap mengganggu ketertiban, merusak fasilitas umum, hingga melakukan kekerasan terhadap petugas.
 
"Semua sudah dipulangkan. Namun, satu orang masih dilakukan pengembangan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi Jumat 23 Agustus 2024.

Ade mengatakan satu orang tersebut sedang diperiksa lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan dalam pembakaran mobil polisi di Pos polisi Pejompongan. 
 
Baca juga: Polisi Tangkap 85 Anak dalam Unjuk Rasa Kawal Putusan MK, KPAI: Jangan Represif!

Selain itu, Ade Ary juga mengumumkan bahwa dari 301 orang yang ditangkap, sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Satu orang di antaranya diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR, sementara 18 orang lainnya dinyatakan sebagai tersangka karena melawan petugas dan tidak mematuhi perintah di lapangan.
 
Meski sudah menjadi tersangka, ke-19 orang tersebut tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin bahwa mereka akan bersikap kooperatif dan tidak mengulangi perbuatan serupa. 
 
"Keluarga menjamin untuk kooperatif agar suatu saat tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti, dan juga tidak melarikan diri," ujar Ade Ary.
 
Unjuk rasa yang berlangsung di depan Gedung DPR RI tersebut berujung ricuh. Unjuk rasa mengakibatkan sejumlah kerusakan fasilitas umum dan bentrokan antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian. 
 
Berikut data sederhananya hingga Jumat 23 Agustus 2204:

Total Pengunjuk Rasa yang Ditangkap

Polda Metro Jaya menangkap total 301 orang dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Jumlah Pengunjuk Rasa yang Dipulangkan

Sebanyak 300 orang telah dipulangkan oleh polisi usai diperiksa. Mereka dipulangkan karena tidak terlibat dalam tindakan anarkis yang serius.

Pengunjuk Rasa yang Masih Ditahan

Ada 1 orang pengunjuk rasa yang belum dipulangkan dan masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran mobil polisi di Pospol Pejompongan.

Jumlah Tersangka

Dari total 301 orang yang ditangkap, 19 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka ini terdiri dari:
  • 1 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merusak pagar Kompleks Gedung DPR.
  • 18 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.

Status Penahanan Tersangka

Meskipun 19 orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin bahwa mereka akan kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatan serupa, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan