Menpan RB Tjahjo Kumolo. Medcom.id/Cindy
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Medcom.id/Cindy

ASN Nekat Liburan Imlek Dipastikan Dapat Sanksi Tegas

Fachri Audhia Hafiez • 16 Februari 2021 10:48
Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan akan memberikan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan bepergian ke luar kota saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Sebab, sudah ada aturan yang menegaskan pemberian sanksi tersebut.
 
"Sanksi kan ada proses," kata Tjahjo kepada Medcom.id, Selasa, 16 Februari 2021.
 
Menurut Tjahjo, kegiatan para ASN saat libur panjang sudah mendapat pemantauan dari masing-masing instansi. Setiap instansi bisa melapor ke Kemenpan RB jika menemukan ASN yang bepergian ke luar kota.

"Kewenangan pengecekan, monitoring dari pimpinan kementerian atau lembaga dan daerah. Kalau ada temuan dan data biasanya diajukan ke Kemenpan RB atau Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ujar Tjahjo.
 
Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini telah melarang ASN bepergian ke luar kota selama masa libur panjang Tahun Baru Imlek. Mereka yang ngotot pergi bakal mendapat sanksi.
 
Baca: ASN Jatim Keluar Kota Saat Imlek Akan Dikenai Sanksi
 
Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Mobilitas bagi PNS Sepanjang Libur Panjang Tahun Baru Imlek telah menegaskan aturan tersebut. Aturan berlaku mulai 11-14 Februari 2021.
 
"Ada tiga kategori hukuman disiplin yakni ringan, sedang, dan berat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS," kata Rini dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Februari 2021.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan