Jakarta: DKI Jakarta akan ganti nama jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) setelah ibu kota dipindah ke Kalimantan. Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah mulai dibahas dalam rapat internal kabinet di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Rapat itu dilakukan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Setelah selesai rapat, Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
foto: tangkapan layar Instagram
Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Rancangan UU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya.
Terakhir, Sri Mulyani menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya perlu melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Jakarta:
DKI Jakarta akan ganti nama jadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta) setelah ibu kota dipindah ke Kalimantan. Status Jakarta setelah ibu kota pindah ke Ibu Kota Nusantara (
IKN) sudah mulai dibahas dalam rapat internal kabinet di Istana Merdeka pada Selasa, 12 September 2023 lalu.
Rapat itu dilakukan oleh Wakil Presiden RI
Ma'ruf Amin bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Setelah selesai rapat,
Sri Mulyani mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
foto: tangkapan layar Instagram
Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN akan mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Rancangan UU DKJ akan mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia," lanjutnya.
Terakhir, Sri Mulyani menyebut banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Menurutnya, para menteri lainnya perlu melaporkan penyusunan dan substansi RUU DKJ dan membahas untuk mendapat arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma'ruf Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)