Ilustrasi ojek online. Dok. MI/Bary Fathahlilah
Ilustrasi ojek online. Dok. MI/Bary Fathahlilah

Kenaikan Tarif Ditunda, Menhub Buka Ruang Diskusi dengan Perusahaan hingga Pengemudi Ojol

Andhika Prasetyo • 29 Agustus 2022 15:17
Jakarta: Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memastikan belum akan menaikkan tarif jasa angkutan, sepeda motor pada pekan ini. Dia membuka ruang diskusi dengan seluruh pihak terkait, yaitu perusahaan penyedia jasa, pengemudi ojek online (ojol), hingga masyarakat sebagai pengguna.
 
"Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan mereka. Arahan Pak Presiden (Presiden Joko Widodo) adalah rakyat harus didengar suaranya. Masyarakat sebagai pengguna ojek dan pengendara ojek harus kita dengar," ujar Budi di Isata Kepresidenan, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Budi mengatakan timnya sedang berkunjung ke sejumlah daerah di Tanah Air untuk berdiskusi dengan semua pihak terkait. Pihaknya juga akan melihat langsung situasi di lapangan.

"Kita ingin tidak ada miskomunikasi sehingga bisa menguntungkan semua pihak. Jangan hanya pengendara ojek yang untung tapi penumpanya marah, ataupun sebaliknya," ujar Budi.
 

Baca: Daya Beli Belum Pulih, Kenaikan Tarif Ojol Dinilai Perlu Dikaji Ulang


Kenaikan tarif ojol ini dijadwalkan mulai berlaku per hari ini. Aturan tarif baru ojol ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

Berikut rincian lengkap rencana kenaikan tarif ojol:

  • Zona I (Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentan biaya jasa antara Rp9.250-Rp 11.500
  • Zona II (Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km
Baiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500
  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, dan Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
Baiaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan