Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPID dan LSF. Medcom.id/Christian
Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPID dan LSF. Medcom.id/Christian

KPID dan Lembaga Sensor Film Sepakat Awasi Tayangan TV

Christian • 25 Mei 2021 17:54
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta dan Lembaga Sensor Film (LSF) sepakat mengawasi tayangan televisi. Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan bersama.
 
"Langkah ini bertujuan agar dapat memberikan perlindungan terhadap publik. Agar masyarakat yang menonton mendapat tontonan yang positif, sehat, dan bermanfaat," kata Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa, 25 Mei 2021.
 
Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto mengatakan penandatangan ini bentuk sinergisitas dan kaloborasi positif antara kedua lembaga. Pasalnya jumlah tayangan televisi lokal dan digital cukup banyak.

(Baca: MUI Masih Temukan Acara Televisi Tak Layak Tayang Selama Ramadan)
 
"Makanya itu kita di sini lakukan kerja sama. Jika tidak ada pengawasan maka dikhawatirkan masyarakat yang kena dampaknya," tutur dia.
 
Rommy menuturkan pihaknya mengawasi tayangan televisi berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, sementara KPID mengacu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dia menyebut hal ini perlu disamakan sebab cara melihat tayangan antara LSF dan KPID pasti berbeda.
 
"Kalau KPI melihat adegan per adegan dan LSF melihatnya utuh dari awal hingga akhir dilihat konteksnya," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan