MI/Panca Syurkani
MI/Panca Syurkani

KPU Perpanjang Waktu Rapat pleno Rekapitulasi Nasional

Achmad Zulfikar Fazli • 06 Mei 2014 12:10
medcom.id, Jakarta: Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang jatuh tempo pada hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menambah waktu rekapitulasi nasional hingga tanggal 9 Mei.
 
Oleh karenanya, KPU telah merubah PKPU nomor Nomor 21 Tahun 2013 tentang jadwal rekapitulasi, yang dijadwalkan hingga 9 Mei, bersamaan dengan pengumuman hasil pileg secara resmi.
 
"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Husni yakin dengan diperpanjangnya waktu rekapitulasi, pihaknya dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi yang sempat molor ini. Proses rekapitulasi masih mencermati kesalahan administrasi dan protes para saksi.
 
"Dua-tiga hari ini selesai. Tinggal penyelesaian masalah-masalah yang kemarin diungkakan saksi parpol dan direkomendasikan Bawaslu saja," kata dia.
 
Husni menegaskan, KPU tidak tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi. Kualitas dan kecermatan tetap akan dikedepankan.
 
"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, enggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan