Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani. (Foto: Dok. Ist)
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani. (Foto: Dok. Ist)

Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Menhut Raja Antoni Tegaskan Perubahan Cara Berpikir Kelola Hutan

Medcom • 17 Desember 2025 10:24
Jakarta: Sebagai tindak lanjut nyata dari komitmen iklim global pada COP30 di Belem, Brazil, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan menyelenggarakan Lokakarya Nasional bertajuk "Gerak Bersama Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektar Hutan Adat yang Tangguh dan Berkelanjutan". Acara strategis ini digelar pada 17-18 Desember 2025 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta.
 
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya perubahan fundamental dalam cara berpikir dan tata kelola hutan Indonesia. Ia menekankan pentingnya perubahan konsepsi tentang pilihan model pembangunan yang menjaga fungsi ekologi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
 
“Saat ini kawasan hutan yang dikelola tidak sebanding dengan kapasitas pengamanannya maupun ketersediaan anggaran pendampingannya. Menjaga hutan dengan metode lama tapi berharap hasil yang berbeda merupakan kekeliruan mendasar. Sektor kehutanan yang dikelola dengan bijak perlu jadi prioritas Indonesia," tutur Raja Juli.

Perubahan paradigma tersebut, lanjut Menhut, harus dibarengi dengan “Negara Hadir” yang mampu melindungi bagi Masyarakat Hutan Adat (MHA) dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi tuntutan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya.
 
“Dalam forum COP30, telah saya sampaikan bahwa Presiden memberikan arahan untuk mempercepat pengakuan terhadap 1,4 juta hektar wilayah masyarakat hukum adat serta evaluasi tata kelola kehutanan untuk mencapai target tersebut.” kata Raja Juli.
 
Untuk mempercepat upaya tersebut, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025 yang mengedepankan prinsip inklusi dan kolaborasi lintas sektor.
 
"Hasil studi empiris menunjukkan bahwa hutan yang dikelola masyarakat mampu menurunkan laju deforestasi sebesar 30-50%. Jadi peran mereka sangat penting dalam mitigasi bencana dan ketahanan wilayah sebagai garda terdepan," sambungnya. 
 
Karenanya, Satgas ini menargetkan penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektar selama periode 2025–2029. Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan luasan ± 366.955 hektar, yang memberikan manfaat bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.
 
Dalam acara ini Menteri Kehutanan bersama dengan Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, Catur Endah Prasetiani S,Si., M.T., menyerahkan bersama SK Penetapan Status Hutan Adat untuk kelompok Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho, seluas 30.700 Hektar di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. 
 
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan juga menyerahkan Buku Pedoman Calon Verifikator Hutan Adat secara resmi kepada Menhut. Pedoman ini menjadi salah satu tindak lanjut konkrit dari peta jalan untuk percepatan penetapan hutan adat untuk target 1.4 juta hektar tersebut. 
 
“Ke depan, diperlukan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara tepat, baik, dan secepat mungkin. Saya juga menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan organisasi masyarakat sipil. Kehadiran saya di kementerian ini merupakan bagian dari upaya untuk belajar dan beradaptasi secara cepat. Kementerian ini terbuka seluas-luasnya untuk kolaborasi,” pungkasnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan