Jakarta: Membayar pajak STNK menjadi kewajiban tiap pemilik kendaraan motor. Kini, pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat tetapi juga bisa secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), ataupun bisa datang minimarket dengan layanan e-Samsat terdekat.
Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar, pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Kendaraan bermotor memiliki pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dengan jenis motor yang dimiliki.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara bayar pajak motor tahunan, berikut ini ulasannya untuk Anda ketahui.
Bayar Pajak di Kantor Samsat atau Samsat Keliling
Syarat bayar pajak di Kantor Samsat atau Samsat keliling
e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
BPKB asli dan fotokopi
STNK asli dan fotokopi
NPWP, SIUP, dan TDP khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan
Surat kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika mengurus untuk kendaraan milik orang lain
Prosedur bayar pajak di Kantor Samsat atau Samsat keliling
Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket atau bagian informasi gerai Samsat
Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dan persyaratan
Tunggu hingga dipanggil oleh petugas
Ambil lembar pajak yang diserahkan petugas
Bayar pajak di loket pembayaran
Ambil STNK yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak
Bayar Pajak di Online via aplikasi Signal
Syarat bayar pajak kendaraan online via aplikasi Signal
Unduh dan mendaftar di aplikasi Signal
Hasil scan atau foto e-KTP
Swafoto untuk verifikasi biometrik
Alamat email dan nomor pengguna yang aktif
STNK
Prosedur bayar pajak online via aplikasi Signal
Buka aplikasi Signal
Registrasi akun di aplikasi Signal jika belum. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar
Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
Pilih 'Milik Keluarga Satu KK'
Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
Klik tombol 'Lanjut'
Tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
Selesaikan proses pembayaran (kode pembayaran hanya berlaku 2 jam)
Bayar Pajak di layanan e-Samsat
Syarat bayar pajak di layanan e-Samsat
Layanan e-Samsat tersedia di sejumlah minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart, atau beberapa lokasi lain. Syarat untuk pengurusan pajak di e-Samsat tidak berbeda dengan gerai Samsat.
Prosedur bayar pajak di layanan e-Samsat
Kunjungi gerai dengan layanan e-Samsat
Tanyakan layanan e-Samsat ini kepada staf atau kasir
Serahkan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP
Bayar langsung besaran pajak kendaraan kepada kasir
Terima struk pembayaran dan simpan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
Bawa bukti untuk pengesahan di STNK kendaraan
Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Namun, Sobat Medcom tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK. Caranya, Sobat bisa membawa e-TBPKP datang ke kantor Samsat. (Eka Putri Wahyuni)
Jakarta: Membayar pajak
STNK menjadi kewajiban tiap pemilik kendaraan motor. Kini, pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat tetapi juga bisa secara online melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), ataupun bisa datang minimarket dengan layanan e-Samsat terdekat.
Ada dua jenis pajak kendaraan yang harus dibayar, pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Kendaraan bermotor memiliki pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya dengan nominal yang berbeda-beda tergantung dengan jenis motor yang dimiliki.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara bayar pajak motor tahunan, berikut ini ulasannya untuk Anda ketahui.
Bayar Pajak di Kantor Samsat atau Samsat Keliling
Syarat bayar pajak di Kantor Samsat atau Samsat keliling
- e-KTP Pemilik Asli Kendaraan dan Fotokopiannya (identitas harus sama dengan yang tertera di STNK)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- NPWP, SIUP, dan TDP khusus pemilik kendaraan berbentuk badan usaha wajib melampirkan
- Surat kuasa yang dilengkapi materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa jika mengurus untuk kendaraan milik orang lain
Prosedur bayar pajak di Kantor Samsat atau Samsat keliling
- Isi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di loket atau bagian informasi gerai Samsat
- Serahkan formulir yang sudah diisi lengkap dan persyaratan
- Tunggu hingga dipanggil oleh petugas
- Ambil lembar pajak yang diserahkan petugas
- Bayar pajak di loket pembayaran
- Ambil STNK yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran pajak
Bayar Pajak di Online via aplikasi Signal
Syarat bayar pajak kendaraan online via aplikasi Signal
- Unduh dan mendaftar di aplikasi Signal
- Hasil scan atau foto e-KTP
- Swafoto untuk verifikasi biometrik
- Alamat email dan nomor pengguna yang aktif
- STNK
Prosedur bayar pajak online via aplikasi Signal
- Buka aplikasi Signal
- Registrasi akun di aplikasi Signal jika belum. Ikuti langkah-langkah registrasi dengan benar
- Pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
- Pilih 'Milik Keluarga Satu KK'
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Klik tombol 'Lanjut'
- Tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan
- Selesaikan proses pembayaran (kode pembayaran hanya berlaku 2 jam)
Bayar Pajak di layanan e-Samsat
Syarat bayar pajak di layanan e-Samsat
Layanan e-Samsat tersedia di sejumlah minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart, atau beberapa lokasi lain. Syarat untuk pengurusan pajak di e-Samsat tidak berbeda dengan gerai Samsat.
Prosedur bayar pajak di layanan e-Samsat
- Kunjungi gerai dengan layanan e-Samsat
- Tanyakan layanan e-Samsat ini kepada staf atau kasir
- Serahkan nomor polisi, nomor mesin, serta nomor HP
- Bayar langsung besaran pajak kendaraan kepada kasir
- Terima struk pembayaran dan simpan SMS yang berisikan link ERI (Electronic Registration and Identification) dari Polri
- Klik link yang ada untuk menyimpan gambar dengan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran Elektronik (e-TBPKP) yang dilengkapi QR Code
- Bawa bukti untuk pengesahan di STNK kendaraan
Sebagai informasi tambahan, e-TBPKP adalah tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang sah. Namun, Sobat Medcom tetap perlu mencetak lembaran pajak yang tergabung dengan STNK. Caranya, Sobat bisa membawa e-TBPKP datang ke kantor Samsat.
(Eka Putri Wahyuni)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)