medcom.id, Jakarta: Sembilan tersangka pengedar Paracetamol Caffeine Corisoprodol (PCC) ditangkap polisi. Dari sembilan tersangka, lima di antaranya adalah apoteker.
Hal itu disayangkan oleh Ketua Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia 1996-2011 Anthony Charles Sunarjo, lantaran seharusnya apoteker menjadi garda terdepan menjegal penggunaan penyalahgunaan obat.
"Itu seharusnya tidak boleh terjadi. Ini berarti di luar," kata Anthony di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 16 September 2017.
Dia menuturkan, bila penjualan obat melalui jalur resmi maka apoteker harus membuat PO pembelian kepada distributor. Kemudian, distributor tak bisa menjual bila tidak ada permintaan dari apotek yang ditandatangani apoteker.
"Jadi dari aturan prosedur itu sudah lebih dari cukup, tinggal bagaimana tata cara di lapangan," lengkap dia.
Dia menyebut, semestinya apoteker bisa menjaga hal yang tak boleh dilakukan yakni menjual obat untuk disalahgunakan. Semestinya apoteker bisa menjaga profesi, bukan melanggar.
"Karena profesi ini kan mulai di pabrik hingga distribusi, apotek ini profesi penjaga untuk tidak terjadi penyalahgunaan," kata Anthony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News