Jakarta: Polisi kembali menangkap dua mahasiswa Papua berinisial A dan I. Dua orang itu diamankan karena telah mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
"Ya betul masih diperiksa dan rencana ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
A dan I telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok. Mereka diamankan saat melakukan aksi solidaritas di depan Polda Metro Jaya terhadap dua rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Penangkapan terhadap A dan I berawal dari dipanggilnya empat orang mahasiswa Papua ke dalam ruang penyidik. Kemudian, dua dipersilakan keluar, sementara A dan I diamankan.
Atas penangkapan ini, total sudah empat mahasiswa diamankan. Sebelumnya, polisi menangkap Anes Tabuni dan Charles Cossay di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2019 malam.
Keempat mahasiswa itu dikenakan Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan makar.
Jakarta: Polisi kembali menangkap dua mahasiswa Papua berinisial A dan I. Dua orang itu diamankan karena telah mengibarkan bendera bintang kejora saat aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Agustus 2019.
"Ya betul masih diperiksa dan rencana ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat ( Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2019.
A dan I telah dibawa ke Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), Kelapa Dua, Depok. Mereka diamankan saat melakukan aksi solidaritas di depan Polda Metro Jaya terhadap dua rekannya yang lebih dulu ditangkap.
Penangkapan terhadap A dan I berawal dari dipanggilnya empat orang mahasiswa Papua ke dalam ruang penyidik. Kemudian, dua dipersilakan keluar, sementara A dan I diamankan.
Atas penangkapan ini, total sudah empat mahasiswa diamankan. Sebelumnya, polisi menangkap Anes Tabuni dan Charles Cossay di asrama mahasiswa Papua di Depok, Jawa Barat, pada Jumat, 30 Agustus 2019 malam.
Keempat mahasiswa itu dikenakan Pasal 106 jo Pasal 87 dan atau Pasal 110 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan atau permufakatan akan melakukan kejahatan terhadap keamanan negara, dan makar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)