Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. DOK BPMI Setpres

Aturan Baru Perjalanan Internasional: Karantina Jadi 5 Hari

Antara • 14 Oktober 2021 19:37
Jakarta: Pemerintah mulai memberlakukan aturan terbaru pelaku perjalanan internasional, Kamis, 14 Oktober 2021. Salah satu perubahan ialah masa karantina menjadi lima hari.
 
"Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan SK Kasatgas Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diterapkan tepat hari ini," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis, 14 Oktober 2021.
 
Beberapa aturan yang berubah dan ditambah itu ialah durasi karantina kini menjadi lima hari. Sebelumnya, masa karantina delapan hari.

Pengurangan waktu karantina berdasarkan pertimbangan kondisi kasus covid-19 yang sudah cukup terkendali. Selain itu, tes polymerase chain reaction (PCR) kedua kembali dilakukan pada hari keempat untuk menentukan selesainya masa karantina.

Syarat turis masuk Indonesia

Pemerintah juga memutuskan warga negara asing (WNA) yang ingin berwisata ke Indonesia titik kedatangan dipusatkan di bandara Bali dan Kepulauan Riau. WNA yang ingin berwisata wajib memiliki visa kunjungan singkat, bukti asuransi kesehatan yang menanggung penanganan covid-19, serta bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi selama berada di Indonesia.
 
"Dalam rangka pemulihan nasional saat ini pemberian visa diizinkan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan wisata dan pembuatan film termasuk dalam rangka komersial dan tujuan mengikuti pendidikan," jelas Wiku.
 
Pemerintah menetapkan 19 negara boleh memasuki Indonesia.

Berikut turis dari negara yang boleh masuk Indonesia:

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. China
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia.
"Keputusan untuk memperpendek durasi karantina dan memperluas kriteria WNA yang masuk ke Indonesia seyogyanya dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi seiring dengan upaya pengendalian kasus yang telah dilakukan. Keputusan ini dihasilkan dari pertimbangan matang berbagai ahli serta praktisi sektor terkait," tegas Wiku.
 
Baca: Ini Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk ke Indonesia
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan