Jakarta: Goweser di DKI Jakarta mesti menahan diri untuk melepas rindu mengayuh sepeda di ruas jalan ibu kota. Sebab, hingga kini polisi masih melarang masyarakat bersepeda di ruas jalan protokol.
Pelarang ini berlangsung selama kebijakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. DKI Jakarta saat ini memang masih belum menurunkan level PPKM, tetap di level 4.
"Iya, belum boleh. Masih PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Karena itu Sambodo meminta para goweser untuk menaati peraturan. Dia memastikan, pihaknya bakal membubarkan pesepeda di jalan raya, baik sendiri maupun bergerombol.
"Karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.
Aksi bersepeda terekam gawai dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Pesepeda terlihat di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 06.47 WIB.
Rombongan pesepeda itu disetop polisi. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Jakarta:
Goweser di DKI Jakarta mesti menahan diri untuk melepas rindu mengayuh sepeda di ruas jalan ibu kota. Sebab, hingga kini polisi masih melarang masyarakat bersepeda di ruas jalan protokol.
Pelarang ini berlangsung selama kebijakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4. DKI Jakarta saat ini memang masih belum menurunkan level PPKM, tetap di level 4.
"Iya, belum boleh. Masih PPKM Level 4," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Karena itu Sambodo meminta para goweser untuk menaati peraturan. Dia memastikan, pihaknya bakal membubarkan pesepeda di jalan raya, baik sendiri maupun bergerombol.
"Karena dikhawatirkan ada kerumunan," ujar Sambodo.
Aksi bersepeda terekam gawai dan diunggah akun Instagram @tmcpoldametro. Pesepeda terlihat di kawasan Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021 pukul 06.47 WIB.
Rombongan pesepeda itu disetop polisi. Mereka dibubarkan karena melanggar aturan PPKM Level 4.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)