Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta umat Islam tetap beribadah di rumah saat bulan Ramadan. Mulai dari salat tarawih, tadarus Alquran, hingga buka puasa bersama.
"Kami berharap seluruh umat Islam di seluruh Indonesia tetap menjaga physical distancing," kata Kamaruddin di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020.
Menurut dia, beribadah di rumah tidak mengurangi pahala. Sebab, Indonesia tengah mengalami masa darurat dan tidak memungkinkan beribadah bersama-sama.
"Kita sekarang bersama-sama memerangi ini. Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala," ujar dia.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Darurat Covid-19
Kamaruddin meminta seluruh warga patuh melaksanakan kebijakan pemerintah. Dia yakin kebijakan pemerintah berorientasi pada kebaikan.
Selasa, 7 April 2020, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan covid-19. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Jakarta: Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin meminta umat Islam tetap beribadah di rumah saat bulan Ramadan. Mulai dari salat tarawih, tadarus Alquran, hingga buka puasa bersama.
"Kami berharap seluruh umat Islam di seluruh Indonesia tetap menjaga
physical distancing," kata Kamaruddin di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Jumat, 10 April 2020.
Menurut dia, beribadah di rumah tidak mengurangi pahala. Sebab, Indonesia tengah mengalami masa darurat dan tidak memungkinkan beribadah bersama-sama.
"Kita sekarang bersama-sama memerangi ini. Mudah-mudahan pelaksanaan ibadah kita di rumah masing-masing tidak mengurangi kualitas ibadah, tidak mengurangi pahala," ujar dia.
Baca: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan Selama Darurat Covid-19
Kamaruddin meminta seluruh warga patuh melaksanakan kebijakan pemerintah. Dia yakin kebijakan pemerintah berorientasi pada kebaikan.
Selasa, 7 April 2020, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran berisi panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah sebagai bagian dari upaya mengurangi risiko penularan covid-19. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)