Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

AJI Desak Polri Hentikan Cara Kotor Susupkan Intel ke Institusi Pers

Siti Yona Hukmana • 15 Desember 2022 15:30
Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak pemerintah hentikan menyusupkan anggota Polri bidang intelijen ke institusi Pers. Iptu Umbaran Wibowo, Kapolsek Kradenan, Polda Jawa Tengah (Jateng) menyamar sebagai kontributor TVRI selama 14 tahun saat ditugaskan sebagai Intel.
 
"Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik," kata Ketua AJI Indonesia, Sasmito dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Desember 2022.
 
AJI menilai praktik tersebut merupakan tindak memata-matai yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia. Sasmito mengatakan penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers menyalahi aturan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 6 beleid itu menyebutkan pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Kemudian, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Dia menegaskan kepolisian telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
 

Baca: Heboh Intel Nyamar Wartawan Jadi Kapolsek, Mabes Polri Cek Mekanisme Pengangkatannya


Selain itu, kata dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya. Dengan menyusupkan polisi pada media, Korps Bhayangkara juga dinilai telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers.
 
"Penyusupan ini juga bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi 'wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap'," ujar Sasmito.
 
Dia mengatakan Iptu Umbaran dan Polri telah menyalahgunakan profesi wartawan untuk mengambil keuntungan atas informasi yang diperoleh. Menurutnya, organisasi pers serta media seharusnya dapat berperan aktif dalam menelusuri latar belakang wartawan.
 
Sebab, hal itu akan berdampak pada kredibilitas organisasi maupun media yang bersangkutan dalam mengemban tugasnya sebagai wadah pers. Karena tidak mampu menjamin profesi pers yang terbebas dari potensi intervensi aktor-aktor negara.
 
"Lolosnya anggota kepolisian sebagai wartawan yang tersertifikasi dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers dan kerja-kerja pers secara umum," katanya.
 
Ada sejumlah desakan disampaikan AJI Indonesia dan LBH Pers buntut kasus itu. Pertama, mendesak pemerintah khususnya Polri menghentikan cara-cara kotor menyusupkan anggota intelijen ke institusi media. Kedua, mendesak Dewan Pers menyelidiki kasus hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik.
 
"Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang," ungkapnya.
 
Ketiga, mendorong Dewan Pers memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri. Keempat, mendorong organisasi pers lebih aktif menelusuri latar belakang anggota dan melakukan verifikasi yang lebih komprehensif, kredibel terhadap anggotanya untuk mencegah penyusupan pihak-pihak yang dapat merugikan pers Indonesia.
 
"Kelima, mendorong perusahaan media untuk melakukan seleksi yang lebih ketat dengan memperhatikan latar belakang wartawan," tutur dia.
 
Iptu Umbaran Wibowo menjadi buah bibir usai dilantik menjadi Kapolsek Kradenan. Pasalnya, ia dikenal sebagai kontributor TVRI bukan anggota Polri.
 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy membenarkan Umbaran anggota Polri dan mengamini pernah bekerja sebagai kontributor di TVRI Jateng untuk wilayah Pati. Namun, Iqbal menyebut Iptu Umbaran bukan pegawai tetap TVRI.
 
"Dia pernah ditugaskan melaksanakan tugas intelijen di wilayah Blora," kata Iqbal saat dikonfirmasi, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Iqbal mengatakan penugasan tersebut selesai dilakukan pada Januari 2021. Iptu Umbaran pun dipindahkan menjadi anggota organik Polres Blora sebagai Kanit Intel. Selanjutnya, diangkat sebagai Wakapolsek Blora.
 
Kemudian, Iptu Umbaran dilantik menjadi Kapolsek Kradenan pada Senin, 12 Desember 2022. Iqbal membantah isu pencopotan Iptu Umbaran usai ramai diberitakan seorang kontributor televisi nasional.
 
"Bersama ini disampaikan, isu pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya selaku Kapolsek tidak benar. Saat ini dia masih melaksanakan tugas di jabatan barunya Kapolsek Kradenan," jelas Iqbal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan