Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Foto: MI/Bagus Suryo
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Foto: MI/Bagus Suryo

Nataru Momen Pertegas Kewajiban Penggunaan PeduliLindungi

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Desember 2021 15:20
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan pentingnya penggunaan PeduliLindungi selama Natal dan tahun baru (Nataru). Aplikasi tersebut berfungsi mencegah penularan covid-19 di ruang publik.
 
"Nataru akan kita jadikan momentum untuk mempertegas keharusan penggunaan PeduliLindungi," kata Muhadjir dalam rapat tingkat menteri tentang persiapan Nataru secara virtual, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Muhadjir mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal tersebut. Pelaku usaha, pengelola ruang publik, dan masyarakat diminta mematuhi peraturan tersebut.

"Harapannya masyarakat tidak perlu lagi didekati dengan koersif tapi dengan kesadaran," kata dia.
 
Pemerintah segera menerbitkan peraturan baru untuk mengantisipasi lonjakan covid-19 menjelang akhir tahun. Beleid itu diharapkan efektif mencegah penularan covid-19 sebelum dan setelah periode Nataru.
 
Baca: Menkominfo Pastikan PeduliLindungi Optimal Selama Nataru
 
Salah satunya, yakni Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri. SE tersebut untuk memantapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
 
"Penggunaannya akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar untuk memberikan sanksi," kata Muhadjir.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan