Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polda Metro Bongkar Kasus Prostitusi Anak di Cikini

Antara • 25 Maret 2022 20:30
Jakarta: Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur. Kejadian ini terungkap di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
 
"Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan," kata Kasubdit Renakta pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, dilansir Antara, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Pujiyarto mengungkapkan penggerebekan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB, pada Selasa, 22 Maret 2022. Modus operandi kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur menggunakan aplikasi media sosial.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 13 perempuan yang beberapa orang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Sejumlah barang bukti turut disita petugas antara lain kontrasepsi, telepon seluler (ponsel), dan bukti pembayaran hotel.
 
Baca: Pelaku Perdagangan Manusia Muncikari 'Mami Ambar' Ditangkap
 
Kepolisian menahan kedua muncikari tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Polisi menelusuri keterlibatan pihak lain dalam praktik kasus tersebut.
 
Kedua muncikari dipersangkakan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan