Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk melamar kerja atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengurus SKCK masyarakat dapat melakukan secara online.
Pengertian SKCK
Dikutip dari laman Polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
Masa berlaku SKCK
berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika diperlukan, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang, jadi Anda tak perlu khawatir jika masa berlakunya hampir habis.
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Cara dan syarat pembuatan SKCK Online
Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Senin, 10 Januari 2022:
Warga negara Indonesia (WNI)
Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga negara asing (WNA)
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara permohonan SKCK Online
Permohonan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Sima langkah-langkahnya:
Buka laman skck.polri.go.id
Pilih “Form. Pendaftaran”
Isi formulir secara lengkap, mulai dari tujuan permohonan, satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK
Isi alamat lengkap sesuai KTP.
Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
(Form permohonan SKCK online )
Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.
Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
Untuk pengambilan berkasi fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi atau layanan SKCK keliling. Itu tadai cara pembuatan SKCK tahun 2022, semoga bermanfaat.
Jakarta: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk
melamar kerja atau mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Untuk mengurus SKCK masyarakat dapat melakukan secara online.
Pengertian SKCK
Dikutip dari laman
Polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh
Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Sebelumnya, SKCK dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). Awalnya Surat tersebut hanya diberikan kepada warga atau individu yang belum atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan atau kriminalitas.
Masa berlaku SKCK
berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika diperlukan, masa berlaku SKCK bisa diperpanjang, jadi Anda tak perlu khawatir jika masa berlakunya hampir habis.
Biaya pembuatan SKCK
Ada biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan SKCK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK senilai Rp30 ribu.
Cara dan syarat pembuatan SKCK Online
Sebelum membuat SKCK online siapkan dokumen-dokumen yang nantinya perlu dimasukan ke dalam formulir permohonan. Berikut ini dokumen yang dibutuhkan seperti dikutip dari laman
Polri.go.id, Senin, 10 Januari 2022:
Warga negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Warga negara asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Cara permohonan SKCK Online
Permohonan SKCK online dapat dilakukan melalui laman skck.polri.go.id. Sima langkah-langkahnya:
- Buka laman skck.polri.go.id
- Pilih “Form. Pendaftaran”
- Isi formulir secara lengkap, mulai dari tujuan permohonan, satuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK
- Isi alamat lengkap sesuai KTP.
- Pilih metode pembayaran, tunai atau melalui virtual account BRIVA (BRI Virtual Account) dan klik lanjut
(Form permohonan SKCK online )
- Berikutnya isi formulir data diri secara lengkap.
- Lalu unggah foto yang 4x6 dengan klik foto.
- Lengkapi formulir hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen sesuai dengan persyaratan yang tercantum.
Untuk pengambilan berkasi fisik SKCK dapat diambil di kantor polisi atau layanan SKCK keliling. Itu tadai cara pembuatan SKCK tahun 2022, semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)