Tangerang: Meski Pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM level 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta) terus memperketat protokol kesehatan bagi penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
"Penumpang harus melaksanakan tes PCR sebanyak tiga kali, vaksinasi dua kali, dan karantina selama 28 hari," ujar Jurnalis Metro TV Yusrin Zatta, Rabu 15 September 2021.
Adapun mekanisme kedatangan bagi penumpang internasional setelah mendarat langsung melakukan screening dokumen. Diantaranya, sertifikat vaksin, hasil tes PCR, dan dokumen imigrasi.
Setelah itu, akan diarahkan ke lokasi screening terakhir untuk selanjutnya diarahkan ke tempat karantina selama 28 hari. Bagi penumpang yang belum melengkapi dua dosis vaksin, PT Angkasa Pura II juga memfasilitasi vaksinasi di tempat karantina.
Yusrin melaporkan, menurut Senior Brand manager Corporate Communication Angkasa Pura II penumpang internasional pada bulan ini sekitar 800 orang. Angka ini didominasi pekerja migran Indonesia. (Mentari Puspadini)
Tangerang: Meski Pemerintah melonggarkan kebijakan PPKM level 3, Bandara Internasional Soekarno Hatta
(Soetta) terus memperketat protokol kesehatan bagi
penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
"Penumpang harus melaksanakan tes PCR sebanyak tiga kali, vaksinasi dua kali, dan karantina selama 28 hari," ujar Jurnalis Metro TV Yusrin Zatta, Rabu 15 September 2021.
Adapun mekanisme kedatangan bagi penumpang internasional setelah mendarat langsung melakukan
screening dokumen. Diantaranya, sertifikat vaksin, hasil tes PCR, dan dokumen imigrasi.
Setelah itu, akan diarahkan ke lokasi
screening terakhir untuk selanjutnya diarahkan ke tempat karantina selama 28 hari. Bagi penumpang yang belum melengkapi dua dosis vaksin, PT
Angkasa Pura II juga memfasilitasi vaksinasi di tempat karantina.
Yusrin melaporkan, menurut Senior Brand manager Corporate Communication Angkasa Pura II penumpang internasional pada bulan ini sekitar 800 orang. Angka ini didominasi pekerja migran Indonesia.
(Mentari Puspadini) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)