Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga
Bus TransJakarta. Foto: MI/Angga

Sopir TransJakarta Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Jadi Tersangka

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 08 Desember 2021 17:06
Jakarta: Polda Metro Jaya belum menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sopir tersebut masih berstatus saksi.
 
"Masih jadi saksi, sementara masih proses penyelidikan," kata Zulpan dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 8 Desember 2021.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Ditlantas Gakkum memeriksa seluruh sopir yang mengakibatkan kecelakaan bus TransJakarta. Kecelakaan demi kecelakaan terus dialami bus TransJakarta.

Teranyar, bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021. Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.
 
Baca: Polisi Minta TransJakarta Lakukan Penyegaran Keselamatan Berkendara
 
Zulpan menyampaikan pihaknya memeriksa empat orang sopir. Satu di antaranya ialah sopir yang menabrak pejalan kaki hingga tewas.
 
Terkait status hukumnya, Zulpan akan mengumumkan secepatnya. Tak hanya itu, Zulpan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola TransJakarta agar kejadian yang membahayakan nyawa warga tidak terulang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan