Jakarta: Polda Metro Jaya belum menetapkan sopir bus TransJakarta yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sopir tersebut masih berstatus saksi.
"Masih jadi saksi, sementara masih proses penyelidikan," kata Zulpan dilansir dari Media Indonesia, Rabu, 8 Desember 2021.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melalui Ditlantas Gakkum memeriksa seluruh sopir yang mengakibatkan kecelakaan bus TransJakarta. Kecelakaan demi kecelakaan terus dialami bus TransJakarta.
Teranyar, bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.50 WIB, Senin, 6 Desember 2021. Akibatnya, korban berinisial RH meninggal.
Baca: Polisi Minta TransJakarta Lakukan Penyegaran Keselamatan Berkendara
Zulpan menyampaikan pihaknya memeriksa empat orang sopir. Satu di antaranya ialah sopir yang menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Terkait status hukumnya, Zulpan akan mengumumkan secepatnya. Tak hanya itu, Zulpan menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola TransJakarta agar kejadian yang membahayakan nyawa warga tidak terulang.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan