Jakarta: Umat Islam mulai melakukan penyembelihan hewan kurban bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah atau Senin, 17 Juni 2024. Lalu sampai kapan batas waktu pemotongan hewan kurban? Simak penjelasannya berikut ini.
Kurban adalah salah satu ibadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu saat hari raya Iduladha dan hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas salat Iduladha.
Pemotongan hewan kurban ini juga dapat dilaksanakan pada hari Tasyrik, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muthim, Rasulullah SAW bersabda:
"Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban."
Dikutip dari NU Online untuk waktu yang utama penyembelihan dilakukan pada 10 Dzulhijjah.
Ketentuan Batas Waktu Penyembelihan Sesuai Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Idul Adha Tahun 1445 H/12024 M. Dalam SE tersebut dijelaskan waktu penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan panduan tersebut batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah 13 Dzulhijjah atau Kamis, 20 Juni 2024.
"Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)," tulis SE Menag Nomor 3 Tahun 2024.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Berikut Medcom.id sudah menuliskan rukun menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
Penyembelih harus beragama Islam.
Hewan yang disembelih harus hewan yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
Alat untuk menyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian dan tidak terlalu menderita sewaktu hewan kurban disembelih.
Niat kurban hanya karena Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala dan upacara kemusyrikan lainnya.
Hewan kurban yang disembelih harus cukup umur dan memenuhi syarat sah hewan kurban.
Jakarta: Umat Islam mulai melakukan
penyembelihan hewan kurban bertepatan dengan Hari Raya Iduladha pada 10 Dzulhijjah atau Senin, 17 Juni 2024. Lalu sampai kapan batas waktu pemotongan hewan kurban? Simak penjelasannya berikut ini.
Kurban adalah salah satu ibadah kepada Allah SWT dengan cara menyembelih hewan tertentu saat
hari raya Iduladha dan hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Penyembelihan hewan kurban dimulai pada tanggal 10 Dzulhijjah selepas salat Iduladha.
Pemotongan hewan kurban ini juga dapat dilaksanakan pada hari Tasyrik, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Dikatakan oleh Ali Ra, Imam Syafii, Atha', dan Al-Hasan berdasarkan hadits Jubair bin Muthim, Rasulullah SAW bersabda:
"Semua hari tasyrik adalah waktu penyembelihan kurban."
Dikutip dari NU Online untuk waktu yang utama penyembelihan dilakukan pada 10 Dzulhijjah.
Ketentuan Batas Waktu Penyembelihan Sesuai Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Hari Raya Idul Adha Tahun 1445 H/12024 M. Dalam SE tersebut dijelaskan waktu penyembelihan hewan kurban.
Berdasarkan panduan tersebut batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah 13 Dzulhijjah atau Kamis, 20 Juni 2024.
"Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada waktu yang disyariatkan yaitu pada Hari Raya Iduladha dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah)," tulis SE Menag Nomor 3 Tahun 2024.
Rukun Menyembelih Hewan Kurban
Berikut Medcom.id sudah menuliskan rukun menyembelih hewan kurban sesuai dengan syariat Islam.
- Penyembelih harus beragama Islam.
- Hewan yang disembelih harus hewan yang halal baik halal zatnya maupun halal cara memperolehnya, bukan hasil mencuri atau menipu.
- Alat untuk menyembelih harus tajam agar dapat mempercepat proses kematian dan tidak terlalu menderita sewaktu hewan kurban disembelih.
- Niat kurban hanya karena Allah SWT bukan untuk tujuan tumbal atau untuk sajian nenek moyang berhala dan upacara kemusyrikan lainnya.
- Hewan kurban yang disembelih harus cukup umur dan memenuhi syarat sah hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)