Jakarta: Suhartoyo resmi terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi tetap di posisi yang sama.
Keputusan itu diungkap Saldi setelah musyawarah hakim konstitusi dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup pada Kamis, 9 November 2023.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara, saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," terang Saldi Isra dikutip dari Metro TV, Kamis, 9 November 2023.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKM) karena terbukti pelanggaran etik berat. Pelanggaran tersebut dilakukan saat MK mengabulkan gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan tersebut, kandidat berusia di bawah 40 tahun bisa maju mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Sebab, MK menambah frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan (conflict of interest). Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang bestatus keponakan Anwar dapat melenggang ke Pilpres 2024. Padahal, Gibran baru berusia 36 tahun. (Tasneem Khaliqa Israkhansa)
Jakarta:
Suhartoyo resmi terpilih menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MK Saldi tetap di posisi yang sama.
Keputusan itu diungkap Saldi setelah musyawarah hakim konstitusi dalam rapat pemilihan Ketua MK yang digelar tertutup pada Kamis, 9 November 2023.
"Yang disepakati dari hasil kami tadi adalah untuk menjadi Ketua
MK ke depan adalah Bapak Suhartoyo. Sementara, saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua," terang Saldi Isra dikutip dari
Metro TV, Kamis, 9 November 2023.
Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKM) karena terbukti pelanggaran etik berat. Pelanggaran tersebut dilakukan saat MK mengabulkan gugatan syarat batas usia capres dan cawapres yang dinilai kontroversial, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lewat putusan tersebut, kandidat berusia di bawah 40 tahun bisa maju mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Sebab, MK menambah frasa "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Anwar dinilai memiliki konflik kepentingan (
conflict of interest). Sebab, putusan itu membuat Gibran Rakabuming Raka yang bestatus keponakan Anwar dapat melenggang ke Pilpres 2024. Padahal, Gibran baru berusia 36 tahun.
(Tasneem Khaliqa Israkhansa) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)